Tugas Softskill
Etika di
Profesionalisme
Oleh :
Mochammad Cahyo
Rachmadi
(14112654)
Fakultas Ilmu
Teknologi dan Informasi
Universitas Gunadarma
Depok
2016
1.
A. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang
menunjukan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati
ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau
suatu organisasi. Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang
dilaksanakan setiap anggotanya. Nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan
bagaimana seharusnya bersikap dan berprilaku dengan baik dan bertanggung jawab.
B. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi.
·
Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoris : profesioanal
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoris yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktek.
·
Asosiasi profesional : profesi biasanya memiliki
badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, maksudnya adalah organisasi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·
Pendidikan yang ekstensif : profesi yang
persitisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinngi.
·
Ujian kompetensi : sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoris.
·
Pelatihan : selain ujian, biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota.
·
Lisensi : profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
·
Kode etik : organisasi profesi biasanya memliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
2.
A. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah sifat-sifat
(kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan, dan lain-lain) sebagaimana sewajarnya
terdapat pada seseoran profesional. Jadi profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seorang yang profesional.
B. Ciri-ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa
profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang
profesional. Kualiti profesional didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati piawai ideal.
2.
Menikmati dan memelihara images profesional.
3.
Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti
pengetahuan dan keterampilannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesional.
C. Kode Etik Dibidang IT
Harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang tinggi dibidang IT, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap
terhadap masalah klient, faham terhadap isu-isu etis serta tata nilai klientnya,
mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidisipliner, bekerja disiplin
etika, dan mampu mengambil keputusan berdasarkan kode etik bila dihadapkan pada
situasi pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Kode etik seperti yang disebutkan
diatas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan :
·
Publik
·
Klient dan karyawan
·
Produk
·
Penilaian
·
Management
·
Profesi
·
Mitra
·
Diri sendiri
3.
Modus Kejahatan Dibidang IT
a.
Jenis ancaman Treath
Semakin maraknya tindakan
kejahatan yang berhubungan erat dengan pengunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan penguna
jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman
yang dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operasi yang ada, antara
lain :
·
Unauthorized Access to Computer System and
Service : pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahtan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia.
·
Ilegal Contents : Kejahatan ini merupakan
kejahatan dengan memasukan data informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar
ketertiban umum. Sebagai contoh, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang
akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan informasi yang merupakan rahasia
negara.
·
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan koputer yang terhubung dengan
internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem
tidak dapat digunakan.
·
Cybercrime :perkembangan internet tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal yang negatif antara
lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime.
B. Contoh Kasus Kejahatan
Cybercrime
1)
Membajak situs web
2)
Probing dan port scaning
3)
Virus
4)
Denial of service (DoS) dan Distributed DoS (DdoS)
attack
TUGAS 2
1.
IT Forensik
IT forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sisteminformasi serta
validasi menurut metode yg digunakan. Fakta-fakta tersebut setelah diverivikasi
akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu
juga perlu digunakan keahlian dibidang IT baik hardware maupun software untuk
membuktikan pelanggran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi
tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk menganmankan dan
menganalisa bukti-bukti digital.
a.
Audit Trail
Audit trail merupakan salah satu program
yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user. Audit trail secara
default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis
kegiatan lainnya. Audit trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa
membentuk suatu kronoligiss manipulasi data. Dasar ide membuat fitur audit
trail adalah menyimpan history tentang suatu data dam dibuat oleh siapa, serta
bisa menampilkan secara kronologis. Dengan adanya audit trail, semua kegiatan
dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
:
·
Dengan menyisipkan perintah penambahan record
ditiap query : insert, update, dan delete.
·
Dengan memanfaatkan fitur triangel pada DBMS. Triangel
adalah kumpulan SQL statement yang secara otomatis menyimpan log pada event
INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Hasil Audit Trail
Recor Audit Trail dalam bentu,
yaitu :
·
Binary File – Ukurannya tidak besar dan tidak
bisa dibaca begitu saja
·
Text File – Ukurannya besar dan bisa dibaca
langsung
·
Tabel
b. REAL TIME AUDIT
Real Time Audit (RTA) adalah
suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana
pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
c. Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua
kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan
kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal
yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan demikian, Audit Forensik
bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara
kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti
kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit
forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi
utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap
tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support)
di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat
proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk
mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan.
Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti)
awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal
atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah
mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor
untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Untuk mendukung proses
identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat
diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat
yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan
dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi masalah Dalam tahap ini,
auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman
awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup
sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini,
auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria,
metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan
untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini,
auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan
pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where,
when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses
ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau
tidak. 4. Pengembangan rencana
pemeriksaan Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang
dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu
dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan.
Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini,
auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam
tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan
teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan
pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini,
auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini
setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain
adalah:
· Kondisi, yaitu kondisi yang
benar-benar terjadi di lapangan.
· Kriteria, yaitu standar yang menjadi
patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai
dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
2. Peraturan /
hukum-hukum tentang regulasi:
a. Perbandingan CYBERLAW
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang
generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita
bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang
terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak
mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar
negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber
daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini
jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan /
hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh
Amerika Serikat.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada
tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan
tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan
transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan
kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan
informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda
komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang
Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan
industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk
tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan
Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
b. Hak Cipta
(Copy Right)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta : adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
c. Undang-undang
ITE
Menimbang :
· bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
· bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
· bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
· bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
· bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
· bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
· bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. a. Prosedur
Pendirian usaha di bidang IT
Dalam hal mendirikan suatu usaha pada bidang Teknologi
Informasi, ada hal yang harus diperhatikan diantaranya, syarat-syarat yang
harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
A. Syarat
Mendirikan Usaha
1. modal yang di
miliki
2. dokumen
perizinan
3. para pemegang
saham
4. tujuan usaha
5. jenis usaha
B. Tahapan
Perizinan Badan Usaha
1. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register
Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening
Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin
lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Beberapa dokument yang harus diperhatikan untuk mengurus
surat perizinan untuk pendirian:
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Adapun beberapa surat perizinan yang harus dipenuhi selain
point-point yang diatas, diantaranya:
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui
Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Harus adanya pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan sebagainya.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
b. Draf Kontrak
Kerja Untuk Proyek IT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
• NAMA : Leonel Oktavian
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. INDAH KENCANA BAKTI
• ALAMAT : GEDUNG BIMA NUSANTARA, Lt.4, JL KEPODANG NO 30,
JAKARTA
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. INDAH
KENCANA BAKTI, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
• NAMA : ARSYAFIN ALFIANT AGUSYA
• JABATAN : SEKRETARIS
• PERUSAHAAN : PT. KOMPUTER JMAKMUR
• ALAMAT : MENARA INDAH 2, Lt.6, JL SALAK NO 89,
JAKARTA, 16372
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KOMPUTER
MAKMUR, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Sekretaris yang bergerak
dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk
mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada
kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 15.000.000 / Bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak
kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa
Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah
dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai
berikut :
1. Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi
ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service
komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua
akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama
dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24
Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai
dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan
service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum
termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat
Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat
tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh)
setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare
Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya
jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama
berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat
rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
4. Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian spare part
3. Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian
hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian
Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian
kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad
perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada
saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama
ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan
surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1. Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar